Advokat Amin Fahrudin menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa koruptor memang seharusnya dimiskinkan. Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada hari Rabu (28/10).
RUU ini, jika diterapkan dengan serius dan konsisten, diharapkan dapat memberi efek jera terhadap koruptor. Amin menyebutkan bahwa penegakan RUU Perampasan Aset secara tepat dapat membuat koruptor berpikir ribuan kali sebelum melakukan tindakan korupsi.
Melalui pendekatan Non-Conviction Based (NCB), harta hasil korupsi yang terdampak dapat disita bahkan tanpa adanya putusan pidana. Amin menekankan bahwa konsep NCB ini harus tetap berlandaskan proses peradilan pidana agar mencegah politisasi.
Amin juga berharap NCB dapat menjadi solusi atas praktik penyitaan aset yang inkonsisten saat ini. Sebagai contoh, ia menyoroti kerugian negara dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang mencapai 22,7 triliun, tetapi penggantian uangnya hanya 18 triliun.
Ia menggarisbawahi pentingnya aset yang disita mendekati nilai kerugian negara untuk efektivitas pemidanaan. Nilai aset yang disita yang jauh dari nilai kerugian negara membuat upaya penegakan hukum menjadi tidak efektif.
Lebih lanjut, Amin mempertanyakan bagaimana menilai tindak pidana selain korupsi dalam RUU ini. Tindak pidana korupsi bisa diukur melalui LHKPN, tetapi tidak ada alat ukur pasti untuk tindak pidana lainnya.
LHKPN sebagai indikator kekayaan pejabat bisa jadi pertimbangan dalam penghitungan kerugian negara. Amin menggambarkan permasalahan jika dalam lima tahun kekayaan seorang pejabat meningkat drastis tanpa justifikasi yang sah.
Namun, untuk tindak pidana lainnya, penilaian tongkat ukurnya dirasa sulit dilakukan. Amin mencontohkan illegal logging dan illegal fishing yang tidak terkait langsung dengan pejabat negara.
Amin juga menyoroti sulitnya mengukur perampasan aset tindak pidana narkotika, mengingat barang tersebut ilegal. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana cara menilai legalitas dari hasil perdagangan narkotika yang sudah jelas ilegal.
Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
| No. | Tindak Pidana |
|---|---|
| 1 | Tindak pidana korupsi |
| 2 | Tindak pidana narkotika dan psikotropika |
| 3 | Tindak pidana terorisme |
| 4 | Tindak pidana penyelundupan manusia |
| 5 | Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya |
| 6 | Tindak pidana di bidang kehutanan |
| 7 | Tindak pidana di bidang lingkungan hidup |
| 8 | Tindak pidana di bidang perpajakan |
| 9 | Tindak pidana di bidang perbankan |
| 10 | Tindak pidana di bidang perasuransian |
| 11 | Tindak pidana di bidang pertambangan |
| 12 | Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan |
| 13 | Tindak pidana perdagangan orang |