5news.co.id -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memulai Operasi Patuh 2026 yang dilaksanakan serentak mulai hari ini, Senin (26/10), hingga 8 November mendatang. Dalam pernyataan resmi, Korlantas mengumumkan bahwa 11 pelanggaran lalu lintas menjadi fokus penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus adalah penggunaan telepon genggam ketika sedang berkendara. Selain itu, pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman atau helm berstandar SNI juga akan dikenai tindakan hukum.
Korlantas menyatakan bahwa penindakan juga akan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar marka dan rambu jalan, serta yang menerobos lampu merah. Operasi ini juga menyasar pengendara yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
Para pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, serta kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar juga akan ditindak. Pelanggaran lain yang menjadi fokus adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
| Pelanggaran | Keterangan |
|---|---|
| Menggunakan handphone saat berkendara | Penggunaan telepon saat mengemudi |
| Tidak memakai sabuk pengaman/helm SNI | Keamanan berkendara |
| Melanggar marka dan rambu lalu lintas | Pelanggaran jalan |
| Menerobos lampu merah | Keselamatan persimpangan |
| Melawan arus | Pelanggaran lintas jalur |
| Melebihi batas kecepatan | Kecepatan berkendara |
| Berboncengan lebih dari satu orang | Keamanan berkendara sepeda motor |
| Menerobos jalur busway | Penggunaan jalur khusus |
| Parkir di trotoar | Pelanggaran parkir |
| Pelat nomor tidak sesuai | Aturan identifikasi kendaraan |
"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama Operasi Patuh 2026 yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026," tulis Korlantas Polri dalam media sosial pada Minggu (25/10). Pesan tersebut juga menegaskan pentingnya menghindari pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.