Sejumlah 17 warga asing asal Malaysia dan Singapura kedapatan menjalankan bisnis pinjaman online ilegal di sebuah vila di Bali. Aktivitas ilegal ini terungkap saat petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan penggerebekan di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Kamis (22/10).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan penangkapan ini berlangsung menegangkan lantaran beberapa penghuni vila berusaha melarikan diri. "Saat penggerebekan, ada tiga orang yang mencoba kabur dengan melompati tembok, namun berhasil dicegah oleh petugas yang telah siaga," kata Novyandri saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10).
Di lantai dua vila, ditemukan tiga ruang yang disulap menjadi pusat operasional lengkap dengan perangkat komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan ponsel, dan uang tunai. "17 WNA ini diduga menjalankan operasi admin pinjaman daring di markas ini, terdiri dari warga Malaysia dan Singapura," tambah Novyandri.
Menurut pemeriksaan, belasan WNA yang diamankan bertindak sebagai administrator untuk menjalankan skema pinjaman daring. Mereka menyebarluaskan jasa pinjaman via iklan di Facebook dan aplikasi pesan seperti WhatsApp dengan sasaran korban di luar negeri, termasuk China dan negara Asia lainnya.
Bunga pinjaman yang ditawarkan berkisar antara 20 hingga 30 persen berdasarkan analisis profil peminjam. "Target pelanggan mereka adalah orang asing yang tidak berada di Indonesia," terang Novyandri. Tiap kelompok diwajibkan mencapai target keuntungan sebesar 7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan.
Dari aktivitas ilegal ini, penghasilan pribadi mereka berkisar antara 1.200 hingga 1.600 dolar AS atau sekitar Rp21,8 juta sampai Rp29,05 juta per bulan. "Kelompok ini bekerja dengan target keuntungan 7.800 USD per bulan, dan penghasilan rata-rata mereka 1.200 hingga 1.600 USD per bulan," jelasnya.
Jaringan internasional ini diketahui sudah beroperasi lebih dari enam bulan sebelum diketahui pihak berwajib. "Jaringan ini telah berjalan sekitar 6 bulan. Korbannya berasal dari China dan negara Asia lainnya," ungkap Novyandri.
Beberapa pelaku diketahui telah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan mereka dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Lokasi ini sementara masih satu, dan kami akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pengembangan lokasi lain. Para pelaku telah didetensi dan akan dideportasi serta masuk dalam daftar cekal," tutup Novyandri.