Nasional

Yusril Buka Peluang UU Tipikor Atur Penanganan Korupsi di Sektor Swasta

Yusril Buka Peluang UU Tipikor Atur Penanganan Korupsi di Sektor Swasta

Nasional Hukum & Kriminal: Yusril Buka Opsi UU Tipikor untuk Mengatur Penindakan Korupsi di Sektor Swasta. Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Hukum dan HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan potensi penanganan kasus korupsi di sektor swasta tanpa harus melibatkan penyelenggara negara.

Yusril menuturkan, wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk menyelaraskan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. "Nah, jadi hal-hal seperti ini memang harus kita serasikan," ujar Yusril setelah pertemuannya dengan Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Selasa (27/10).

UNCAC memang mengatur soal korupsi sektor swasta. Meski UU Tipikor bukan tidak mengatur korupsi di sektor swasta, namun masih terdapat persyaratan adanya keterlibatan penyelenggara negara dan kerugian negara. Yusril menyebutkan contoh kasus seperti korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara.

Pada pertemuan tersebut, Yusril juga menyerahkan kajian mengenai wacana ini kepada Luhut. Reformasi 1998 telah menjadi awal pembentukan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk pembentukan UU Tipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 Tahun 2002. Pasal-pasal terkait suap dan gratifikasi yang sebelumnya belum ada kini sudah diatur menjadi norma hukum baru.

Yusril menekankan pentingnya evaluasi setelah 20 tahun berjalannya undang-undang tersebut. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur unsur kerugian negara sebagai korupsi, menurutnya perlu didefinisikan ulang, namun bukan dihapus sama sekali. Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi.

Usulan lainnya dari Yusril adalah agar UU Tipikor mendatang lebih fokus pada korupsi berdasarkan tindakan, bukan definisi. Hal ini dianggap penting agar memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemberantasan korupsi. Dia mengaitkan pengalamannya dalam menyusun Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme sebagai inspirasi untuk pendekatan ini.

Yusril berharap undang-undang korupsi ke depan akan lebih jelas mendefinisikan perbuatan apa saja yang termasuk korupsi. Jika tidak dikategorikan di dalamnya, maka itu bukanlah perbuatan korupsi, ungkapnya. (mnf/fra)