Ekonomi

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Pengalihan gas ke Singapura demi kebutuhan domestik sejalan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. pengalihan gas, kebutuhan domestik, Singapura energi, gas, SKK Migas

Indonesia memutuskan untuk memangkas pasokan gas bumi ke Singapura mulai Sabtu, 24 Oktober 2026, dalam upaya memenuhi kebutuhan gas domestik. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyatakan bahwa sebagian dari ekspor gas kini akan dialihkan untuk mendukung kebutuhan kelistrikan dalam negeri.

Menurut Djoko, pengalihan ini dilakukan melalui dua jalur utama. Yang pertama adalah dari Natuna ke PLN Batam dengan menggunakan pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam, sebesar 15 juta standar kaki kubik. Jalur kedua adalah pengurangan pasokan dari Sumatra menuju Singapura sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari, menggunakan Pipa Transgasindo (TGI). Total pengurangan pasokan ke Singapura mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari.

Djoko menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memprioritaskan pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik. "Kita akan terus memantau perkembangannya secara harian," ujar Djoko.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pengurangan ekspor gas ke negara tetangga adalah bagian dari strategi untuk memastikan ketahanan energi nasional. Hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah ketidakpastian global.

Bahlil juga menegaskan pentingnya pertimbangan yang matang mengenai kelanjutan ekspor gas ke negara lain, dengan menilai terlebih dahulu kebutuhan domestik. Langkah ini, katanya, adalah bentuk dari tindakan 'survival' untuk memastikan keberlanjutan pasokan gas dalam negeri.